STR- atau Surat Tanda Registrasi bidang kesehatan mencakup : perawat, bidan, farmasi, radiografer, anestesi, dan lain sebagainya yang mengharuskan anggota untuk memiliki STR agar dapat berpraktik. STR ini berguna sebagai bukti bahwa seorang profesi dinyatakan kompeten untuk melakukan praktik kepada klien. Adapun STR secara umum diperpanjang setiap 5 (lima) tahun. Persyaratanberkas pengajuan registrasi STR: Registrasi Baru : Registrasi Ulang : Perpanjangan : KTP, Pas Foto terbaru, Surat Keterangan Sehat Dokter ber-SIP, STR Lama, Rekomendasi Kecukupan SKP (untuk Tenaga Kesehatan), Sertifikat Kompetensi (untuk Keperawatan dan Kebidanan. per 24-26 November 2018 : Sanitasi, Gizi, Terapi Okupasi 1314 Agustus 2022, Sertifikat 6 SKP PPNI PUSAT *Bisa digunakan untuk perpanjangan STR* Registrasi: Admin: 0813-7747-1211 Fast Money. Apa saja syarat dan aturan surat tanda registrasi bidan?Syarat dan aturan surat tanda registrasi bidan STR bidan – Menurut peraturan menteri kesehatan nomor 1796 tahun 2011 mengenai registrasi tenaga kesehatan maka seluruh tenaga kesehatan termasuk juga bidan wajib memiliki surat tanda registrasi atau surat izin. Mari simak persyaratan nya berikut dengan BAB VI Ketentuan Peralian, pasal 34 dalam peraturan tersebut, ada hal-hal yang perlu mendapatkan perhatian, antara lainBidan yang telah mempunyai surat izin bidan SIB menurut aturan undang-undang, maka menjadi anggapan telah mempunyai surat tanda registrasi STR bidan hingga masa berlakunya yang telah mempunyai SIB dan sudah habis masa izinnya paling lama 5 tahun steah berlakunya aturan ini, maka bidan tersebut mendapatkan perpanjangan bidan yang belum memiliki SIB atau pun STR yang telah tamat program pendidikan sebelum tahun 2012, maka bidan tersebut memperoleh STR sesuai dengan aturan untuk penerbitan STR bisa dilaksanakan secara kolektif via institusi pendidikan bagi lulusan yang belum bekerja dan juga dosen, institusi pelayanan kesehatan bagi bidan yang bekerja di fasyankes, organisasi IBI untuk bidan yang melaksanakan praktek mandiri dan tamatan yang belum punya SIB atau pun STR, atau pada isntitusi pelayanan daerah bidan tersebut melakukan STR BidanFotokopi ijasah yang telah mendapatkan legalisir sebanyak 2 lembar D1, D3, atau S1 kebidanan.Pasfoto ukuran 4×6 berlatar belakang merah sebanyak 3 permohonan untuk penerbitan STR secara kolektif dialamatkan kepada ketua MKTI yang ditandatangani oleh ketua atau pun kepala institusi. Juga terdapat tembusan kepada MTKP dalam bentuk compact disc CD yang memiliki isian daftar nama pemohon, nomor ijazah, tempat dan tanggal lahir, tanggal dan tahun kelulusan, serta asal institusi Tambahan Sifatnya tidaklah mutlakFotokopi ijazah D4, S1, S2, atau S3Fotokopi SIB yang lama bagi bidan yang memohon perpanjangan STRTata Cara Pengiriman BerkasPenyerahan berkas ke MTKP provinsi masing-masing lalu selanjutnya MTKP provinsi menyerahkan kepada MTKIPenyerahan langsung kepada MTKI hanya berlaku bilamana MTKP provinsi belum siap dengan membuat surat tembusan dan lampiran kepada ketua Favorit FAQ Saya lulusan tahun 2012, tetapi belum ada STR sama sekali. Bagaimana cara mengurusnya?Untuk hal tersebut bisa pengerjaan secara online. Silahkan baca pada tautan berikut ini cara daftar str online bidan. Mudah-mudahan dapat memahaminya. Apakah benar 25 skp untuk perpanjangan str bidan?Ya, jumlah SKP yang harus dipenuhi oleh setiap bidan untuk memperoleh perpanjangan STR adalah minimal 25 SKP dalam 5 tahun. Re-registrasi adalah proses perpanjangan STR sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Nilai SKP yang diperoleh bidan pada setiap kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan bidan diperlukan untuk re-registrasi Perpanjangan STR. A. PERSYARATAN RE-REGISTRASICara mengajukan perpanjangan STR adalah dengan mengirimkan borang penilaian diri portofolio yang sudah diisi pada buku log bidandan melampirkan bukti fisik setiap kegiatan pengembangan keprofesian bidan yang telah diikuti serta persyaratan administrasi lainnya. lihat lampiran Persyaratan perpanjangan STR dari MTKI 7 lembar pas foto ukuran 4x6 background warna merah 2 lembar fotocopy ijazah yang dilegalisir cap basah 2 lembar fotocopy sertifikat kompetensi yang dilegalisir bagi bidan yang lulus per 1 agustus 2013 STR asli Surat rekomendasi dari organisasi profesi yang menerangkan telah memenuhi syarat kecukupan SKP 1 lembar bukti setor tunai yang asli untuk pembayaran STR/PNBP Penerimaan Negara Bukan Pajak, melalui bank BRI dengan nomor rekening 0193 01 001868 307 atas nama BPn 182 Pusat Peningkatan Mutu SDM Kesehatan sebesar Rp. Borang Data Diri Pemohon lihat dalam buku Log h. Fotocopy Kartu Tanda Anggota KTA IBI yang masih berlaku Buku Log Bidan yang menerangkan perolehan SKP selama 5 tahun 1 Kegiatan praktik profesi/pelayanan kebidanan 2 Kegiatan pendidikan kerkelanjutan3 Kegiatan pengabdian kepada masyarakat 4 Kegiatan pengembangan profesi 5 Kegiatan penelitian dan publikasi ilmiahBukti pembayaran biaya administrasi penghitungan SKP dan penerbitan rekomendasi Organisasi Profesi untuk perpanjangan STR Bukti pelunasan iuran anggota IBIB. TATA CARA PENGAJUANPermintaan proses Re-registrasi adalah sebagai berikut Bidan mengajukan perpanjangan STR beserta berkas persyaratan dan buku log kepada Pengurus Ranting PR IBI dan atau Pengurus Cabang PC IBI, serta membayar biaya administrasi perpanjangan STR. Pengurus Ranting melakukan verifikasi dan validasi terhadap keabsahan data dan bukti fisik dari bidan tersebut. Pengurus Ranting melanjutkan permohonan perpanjangan STR ke Pengurus Cabang Pengurus Cabang menilai kecukupan jumlah SKP dan bukti pendukung kegiatan yang telah dicapai oleh anggota yang bersangkutan. Bila persyaratan belum terpenuhi, PC IBI memberikan feedback ke Pengurus Ranting agar bidan yang bersangkutan memenuhi kekurangannya. Bila persyaratan sudah terpenuhi, PC IBI mengusulkan permohonan rekomendasi perpanjangan STR ke Pengurus Daerah PD IBI dengan melampirkan rekapan data hasil pencapaian nilai SKP pemohon dan bukti transfer biaya administrasi perpanjangan STR. PDIBI memberikan rekomendasi untuk perpanjangan STR. Ketua PDIBI mengusulkan perpanjangan STR kepada MTKP. Tembusan untuk PPIBI berupa softfile rekapitulasi data pemohon. MTKI akan menerbitkan STR sesuai ketentuan yang berlaku melalui MTKP STR yang telah diperpanjang diserahkan kepada PD IBI dan diteruskan ke PC IBI untuk diserahkan ke Pengurus Ranting agar didistribusikan kepada bidan yang PENILAIAN DAN PENGHITUNGAN SKP Jumlah SKP yang harus dipenuhi oleh setiap bidan untuk mendapatkan Perpanjangan STR adalah minimal 25 SKP dalam 5 tahun. Pengajuan permohonan re-registrasi harus sudah dilakukan paling lambat 6 bulan sebelum masa berlaku STR habis. Kegiatan re-registrasi bidan dilakukan melalui proses pengumpulan bukti dokumen/sertifikat kompetensi portofolio dari perolehan SKP yang telah dikumpulkan selama 5 tahun. Adapun rincian perolehan nilai SKP yang dibutuhkan adalah sebagai berikutTabel Perolehan Satuan Kredit Profesi untuk Re-Registrasi Bidan Perpanjangan STR Bidan Catatan SKP yang dihargai adalah SKP yang diterbitkan oleh PP/PD IBI Besaran SKP yang diberikan pada pelatihan yang diselenggarakan oleh JNPK/P2KT/P2KP/P2KS tergantung lamanya kegiatan pelatihan dilaksanakan sesuai ketentuan yang Nilai SKP yang harus diperoleh selama 5 tahun adalah 25 SKP Nilai tanpa minimal yang dimaksud adalah komponen tersebut dapat kosong atau tidak diisi. Nilai minimal yang dimaksud pada tabel di atas adalah perolehan nilai SKP yang harus dicapai oleh bidan. Nilai maksimal yang dimaksud pada tabel di atas adalah perolehan nilai SKP maksimal yang akan diperhitungkan. Kelebihan perolehan nilai SKP tidak dapat diakumulasikan untuk usulan periode TATA CARA PENGAJUAN RE-REGISTRASIFORMULIR PENGAJUAN RE-REGISTRASI untuk perpanjangan STR CPD online sekarang menjadi siporlin e-str bidane str bidane-str analis kesehatanstr bidan adalahcara cetak e str bidanstr bidan d4contoh str d3 kebidanane-str-e-stra mtkie-str adalahe-str-e-strae-str gizigambar str bidane-str tenaga str kebmtki str bidanno str bidane str online bidanpendaftaran str bidanregistrasi str bidane-str versi model bisnis e-commercepersyaratan str bidane-str promkes9 standar kompetensi bidan9 standar kompetensi bidan beserta contohnya Lanjut ke konten Bu bidan dengan seabreg tugas laporan atau rutinitas dinas pagi, siang, malam terkadang ketinggalan informasi nih mengenai update info-info kebidanan. Nah, jangan khawatir kali ini kita sharing mengenai syarat perpanjangan STR Bidan. Bagaimana cara mengajukan perpanjangan STR? Yakni dengan mengirimkan penilaian diri portofolio yang sudah diisi, dan melampirkan bukti fisik setiap kegiatan pengembangan keprofesian bidan yang telah diikuti serta persyaratan administrasi lainnya. Berikut ini syarat-syarat perpanjangan STR Bidan yang diajukan setiap 5 tahun sekali a. Fotocopy kartu anggota IBI yang masih berlakub. Fotocopy STR/SIB sebelumnyac. Borang data Diri Pemohon lihat dalam buku logd. Foto terbaru ukuran 4 x 6 berwarna latar merah sebanyak 7 lembare. Borang re-registrasi selama 5 tahun Kinerja Kegiatan Praktik Profesi/Pelayanan Kebidanan lihat bukulogKinerja Pendidikan Berkelanjutan lihat buku logKinerja Pengabdian Masyarakat/Profesi lihat buku logKinerja Pengembangan Profesi lihat buku logKinerja Publikasi Ilmiah lihat buku log f. Bukti pembayaran biaya administrasi penghitungan SKP danpenerbitan rekomendasi OPg. Bukti pelunasan iuran anggota IBI Nah, begitulah syarat-syarat untuk Bu Bidan yang STR nya tidak aktif tahun ini. Silahkan persiapkan persyaratannya ya Bu Bidan. Salam Bidan Indonesia ! Navigasi pos

syarat skp perpanjangan str bidan